4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Dijerat Pidana

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Dijerat Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 4 perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah bisa dikenakan pidana.-anisha aprilia-

BACA JUGA:Driver Lalamove yang Todongkan Pistol di Tol Cipularang Dibekuk, Barbuknya Ternyata Korek Gas

BACA JUGA:Timnas Indonesia Dicukur 6-0 oleh Jepang, Erick Thohir Ucapkan Terima Kasih: Gak Nyender Depan Locker Room, Pak?

"Kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," ujarnya.

"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads