4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Dijerat Pidana
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 4 perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah bisa dikenakan pidana.-anisha aprilia-
BACA JUGA:Driver Lalamove yang Todongkan Pistol di Tol Cipularang Dibekuk, Barbuknya Ternyata Korek Gas
"Kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," ujarnya.
"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: