KKP Bangun Sinergi Kembangkan Pulau Pieh Jadi Laboratorium Terumbu Karang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menggandeng PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Teluk Sirih sebagai mitra strategis pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Pieh da-kkp-
Sebagai langkah awal dari implementasi kerja sama, direncanakan kegiatan transplantasi terumbu karang pada minggu keempat Juni 2025.
Kegiatan ini akan melibatkan Yayasan Minang Bahari sebagai pelaksana teknis, yang juga merupakan mitra aktif LKKPN Pekanbaru dalam pengelolaan konservasi.
Sinergi Sektor Publik dan Swasta
Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan karang, penyu, dan biota laut lainnya.
BACA JUGA:Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan yang Mudah dan Aman, Jangan Sampai Ketipu!
Oleh karena itu, pengelolaan kawasan ini menjadi prioritas dalam strategi konservasi nasional KKP.
Direktur Konservasi Ekosistem, Firdaus Agung menyatakan kolaborasi antara KKP dan PT PLN Indonesia Power ini juga diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara sektor publik dan swasta dalam mendukung target-target pembangunan berkelanjutan (SDGs).
“Dengan kemitraan ini, diharapkan Kawasan Konservasi Pulau Pieh semakin optimal dalam fungsinya sebagai kawasan perlindungan, sumber belajar, dan tumpuan ekonomi biru berbasis konservasi untuk generasi kini dan mendatang.” Ungkap Firdaus.
BACA JUGA:Statistik Lawan Jepang Jadi Bukti Rapor Buruk Patrick Kluivert: Tanpa Shot On Goal dan Corner Kick!
BACA JUGA:Aturan Bagasi Kepulangan Jamaah Haji: Maksimal 32 Kg, Tanpa Zamzam dan Powerbank
Ketersediaan listrik diharapkan dapat memberi kepastian investasi di kawasan perbatasan negara.
Dengan demikian, kerjasama dengan PLN Indonesia power dapat mendorong terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dasar di masyarakat, dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menikmati listrik 24 jam.
Kerja sama ini selaras dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tentang penguatan kemitraan strategis guna mendukung program ekonomi biru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan KKP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
