Daftar 27 Perusahaan Operator Kabel Laut Belum Selesaikan Laporan Tahunan Diungkap KKP, Ancaman Denda Rp5 Juta per Hari Menunggu

Daftar 27 Perusahaan Operator Kabel Laut Belum Selesaikan Laporan Tahunan Diungkap KKP, Ancaman Denda Rp5 Juta per Hari Menunggu

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan 27 daftar perusahaan operator kabel laut belum selesaikan laporan tahunan.-dok disway-

“Sleian itu kami juga akan menjembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.

Sedangkan Fajar Kurniawan selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. 

Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa. 

BACA JUGA:Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Intip Bocorannya di Sini

BACA JUGA:Dibantai Jepang 0-6, Moriyasu Sindir Undangan Makan Siang Timnas Bareng Prabowo

Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

“Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Itulah kenapa penyampaian laporan tahunan KKPRL itu penting, supaya kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi dari KKPRL yang telah kami terbitkan,” ungkapnya.

Ketidakpatuhan 

Sementara itu, Sumono Darwinto selaku Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP mengungkapkan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. 

Pihaknya tengah memproses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama MPZ BMT Armina Salurkan Kurban Bagi Warga Transmigran

BACA JUGA:CORE Concept Living Jadi Hot Spot Investasi Properti Baru yang Menjanjikan di Bali

“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikat baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut. 

Adapun daftar 27 perusahaan yang belum menyelesaikan laporan tahunan:

  1. PT XL Axiata TA.
  2. PT PALAPA TIMUR TELEMATΙΚΑ
  3. PT MORA TELEMATIKA INDONESIA
  4. PT LEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  5. PT PALAPA RING BARAT
  6. PT MORA TELEMATIKA INDONESIA
  7. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  8. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  9. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  10. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  11. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  12. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA INTERNATIONAL
  13. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  14. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  15. PT XL AXIATA ТВК.
  16. PT.KOMUNIKASI KABEL SISTEM INDONESIA
  17. PT NTT INDONESIA
  18. PT OPTIC MARINE INDONESIA
  19. PT OPTIC MARINE INDONESIA
  20. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  21. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  22. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  23. PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
  24. PT.KOMUNIKASI KABEL SISTEM INDONESIA
  25. PT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA
  26. PT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA
  27. PT SEAX INDONESIA PRATAMA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads