Kemendagri Temukan Bukti Baru terkait Polemik Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Wakil menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru terkait kepemilikan 4 pulau yang menjadi rebutan Aceh-Sumut. --Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menemukan bukti baru yang cukup penting terkait kepemilikan sah 4 pulau yang menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Adapun empat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Wakil menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, bukti baru yang ditemukan tersebut dapat menjadi landasan kuat terkait kepemilikan 4 pulau tersebut.
BACA JUGA:337 Anak Muda RI Lolos Beasiswa Garuda dan BIM di Kampus Top Dunia, 45 Orang Tembus AS
"Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," kata Bima saat jumpa pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 16 Juni 2025.
Penemuan bukti baru tersebut sudah dibahas dengan berbagai pihak terkait dalam rapat yang digelar siang ini Senin, 16 Juni 2025.
Keputusannya nanti akan dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Nomor WA Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu dari Game Ini Lho! Cair Sekarang..
"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden.
Bima mengatakan, saat ini polemik kepemilikan 4 pulau tersebut belum final. Masih dapat berubah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki apapun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," tegasnya.
Kemendagri sebelumnya telah menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: