Prabowo Teken PP Tentang Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menandatangani 2 Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru di wilayah Balikpapan, Makassar, Pekanbaru, Kendari dan Manokwari-Dok. Sekretariat Presiden-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto menandatangani 2 Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru di wilayah Balikpapan, Makassar, Pekanbaru, Kendari dan Manokwari.
3 Pengadilan Militer Baru di wilayah Kendari, Manokwari, dan Pekanbaru itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2025.
BACA JUGA:Viral Anggotanya Tipu Banyak Wanita untuk Lunasi Utang Pinjol, Polda Jateng: Belum Ada Laporan
Sementara 2 Pengadilan Militer di wilayah Balikpapan dan Makassar itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar merupakan langkah strategis antuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan," tulis keterangan pada PP itu, Kamis, 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bubarkan Tim Satgas Saber Pungli, Ini Alasannya
"Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia," lanjutnya.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa salah satu pertimbangan pembentukan Peradilan Militer di wilayah tersebut untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi;
Selain itu juga, pertimbangan lainnya yaitu mengenai tingginya beban kerja pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer.
Dengan hadirnya lima pengadilan baru itu, beban tersebut akan terbagi dan proses peradilan menjadi lebih efisien.
BACA JUGA:Teleponan 15 Menit, Prabowo dan Trump Bahas Apa? Mensesneg Buka Suara
Ketentuan wilayah hukum dari masing-masing pengadilan baru meliputi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau; Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah; dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
