Politisi PKS Usul Aturan Penyadapan Diatur Melalui UU Khusus Bukan Melalui KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengusulkan agar aturan terkait penyadapan tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP-Dok. DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengusulkan agar aturan, terkait penyadapan tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebab, kata dia, berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), aturan soal penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus.
"Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jumat, 20 Juni 2025.
BACA JUGA:ICLES Pertama UNAS: Bedah Sinergi Hukum, Ekonomi dan Keadilan Sosial di Level Global
BACA JUGA:Prabowo: Indonesia-Rusia Miliki Kesamaan Pandangan Soal Isu Global
Politisi PKS tersebut mengatakan selama ini Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK masih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menyadap.
"Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk. Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri," harap dia.
Dia berharap, ketentuan terkait penyadapan tak lagi diatur secara sepenggal-sepenggal di dalam undang-undang yang lain.
"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat," pungkas Nasir.
Meski begitu, Nasir mengungkap Komisi III masih mempertimbangkan apakah ketentuan penyadapan akan tetap dimuat dalam revisi KUHAP, atau dikeluarkan sepenuhnya seperti yang terjadi pada sejumlah tindak pidana khusus lainnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Strategis Indonesia-Rusia
BACA JUGA:Cara Simpel Miliki Pendapatan Tambahan, Ini Solusi Terbaik dari BRILink
"Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu," terang Nasir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: