74 Ribu Jamaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air, Pemulangan dan Perjalanan ke Madinah Berjalan Lancar

74 Ribu Jamaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air, Pemulangan dan Perjalanan ke Madinah Berjalan Lancar

Kasie MCH Daker Makkah Dodo Murtado saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Daker Makkah, Minggu, 22 Juni 2025.-Media Center Haji 2025-

BACA JUGA:Cerita Dewi, Jamaah Haji Asal Depok yang Bingung Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom

Raudhah berada antara makam Nabi Muhammad dan mimbar tempat Nabi berkhotbah.

“Ini adalah tempat mustajab untuk berdoa. Nabi Muhammad SAW menyebutnya sebagai satu taman dari taman-taman surga (raudhatan min riyadhil jannah),” tuturnya.

BACA JUGA:Lebih dari 53 Ribu Jemaah Haji Telah Pulang, Gelombang II Bergerak ke Madinah

Ia menjelaskan, jamaah haji yang ingin masuk ke Raudhah harus memiliki tasreh (semacam surat izin masuk).

Pengurusan tasreh, jelas Dodo, akan difasilitasi oleh petugas.

Jamaah haji diminta untuk mematuhi alur masuk Raudhah dan ziarah ke makam Nabi Muhammad.

BACA JUGA:18 Kloter Jamaah Haji Gelombang II Menuju Madinah Hari Ini

“Jangan memaksakan diri bila belum mendapat jadwal atau izin. Petugas akan membantu mengarahkan dan memastikan proses ziarah berlangsung tertib dan nyaman,” imbaunya.

Selama di Kota Madinah, PPIH Arab Saudi juga mengimbau kepada seluruh jamaah haji untuk mencatat dan mengingat nama hotel, termasuk jalur dari hotel menuju Masjid Nabawi.

BACA JUGA:PPIH Madinah Siap Sambut Ribuan Jamaah Haji Gelombang Kedua dengan Layanan Maksimal

Pintu masuk ke Masjid Nabawi dapat dikenali dengan nomor di setiap pintu masuknya.

“Kami perlu ingatkan juga kepada jamaah haji untuk tidak menitipkan sandal kepada siapa pun saat beribadah di masjid. Sandal agar dibawa masing-masing dengan cara menggunakan kantong plastik atas tas bawaannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Terminal Hijrah Jadi Gerbang Awal Jamaah Haji Gelombang Kedua Masuk Madinah

Otoritas Arab Saudi juga telah menetapkan larangan merokok di area Masjid Nabawi. Merokok di area terlarang akan dikenakan sanksi berupa denda yang ditetapkan otoritas Saudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads