Kemenag Gunakan e‑Penkin untuk Nilai Kinerja Petugas Haji 2025
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim--
MAKKAH, DISWAY— Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem digital e‑Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja) untuk menilai kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim menyebut sistem ini dirancang untuk membangun manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
“Mekanisme penilaian dilakukan secara terstruktur. Petugas wajib melaporkan kegiatan harian melalui aplikasi e‑Penkin dan menyertakan bukti pendukung seperti foto atau dokumentasi kerja lainnya,” ujar Arfi di Makkah, Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam sistem ini, setiap petugas akan mendapatkan skor kinerja berdasarkan konsistensi dan kedisiplinan.
BACA JUGA:Tiga Jamaah Haji Belum Kembali ke Kloter, PPIH Bentuk Tim Khusus untuk Pencarian Intensif
Skor maksimal 100 diberikan jika pelaporan sesuai tugas dan bukti lengkap.
Sebaliknya, skor bisa turun drastis jika pelaporan tidak sesuai atau tidak dilakukan.
Kinerja petugas kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:
- Nilai di bawah 50: berkinerja rendah
- Nilai 51–75: berkinerja cukup
- Nilai di atas 75: berkinerja baik
BACA JUGA:74 Ribu Jamaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air, Pemulangan dan Perjalanan ke Madinah Berjalan Lancar
“Ini tidak hanya untuk mengukur akuntabilitas individu, tapi juga sebagai bahan evaluasi organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan haji,” lanjut Arfi.
Dilengkapi Observasi Lapangan
Selain pelaporan mandiri, penilaian kinerja juga diperkuat dengan observasi langsung oleh Tim Penilai Kinerja.
BACA JUGA:Dua Kali Diterpa Ancaman Bom, Kemenag Harap Penerbangan Jamaah Haji Kembali Aman
Menurut Pengendali Teknis Petugas Haji Ahmad Musta’in, tim akan melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dengan standar operasional (SOP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: