Kemenag Gunakan e‑Penkin untuk Nilai Kinerja Petugas Haji 2025

Kemenag Gunakan e‑Penkin untuk Nilai Kinerja Petugas Haji 2025

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim--

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, laporan akan dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk segera ditindaklanjuti,” kata Musta’in.

BACA JUGA:Haji Ma’ruf & HKI: Menuju Bangkitnya Industri Indonesia

Penilaian juga mencakup kompetensi teknis, etika kerja, dan budaya pelayanan yang disesuaikan dengan standar rekrutmen dan pelatihan teknis sebelumnya.

Tiga Fase Penilaian Kinerja

Kepala Bidang Petugas, Tawwabuddin, menjelaskan bahwa evaluasi dibagi dalam tiga fase:

1. Pra-Armuzna (1–31 Mei 2025): fokus pada persiapan, pemetaan wilayah kerja, pembentukan tim, dan pelayanan awal.

2. Armuzna (1–10 Juni 2025): masa puncak operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, dengan pengawasan lebih ketat.

3. Pasca-Armuzna (11–30 Juni 2025): untuk layanan pasca-puncak haji, pemulangan jemaah, dan penyelesaian administrasi.

BACA JUGA:Lebih dari 53 Ribu Jemaah Haji Telah Pulang, Gelombang II Bergerak ke Madinah

“Lewat sistem ini, pemerintah ingin menanamkan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan terukur di kalangan petugas haji,” jelas Tawwabuddin.

Ia menambahkan, e‑Penkin bukan sekadar alat pelaporan, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian layanan haji berjalan optimal, manusiawi, dan berintegritas. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads