Kejati Banten Serahkan Berkas Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel ke JPU
Kejati Banten menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.-dok disway-
BACA JUGA:BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:5 Promo Tempat Wisata di Jabodetabek Selama Libur Sekolah 2025, Ada JungleLand hingga KidZania
Lalu ada satu Direktur PT EPP, SYM.
Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.
BACA JUGA:Kerap Ngaku Jenderal BIN dan Bekingi Tambang Emas Ilegal, Polisi Didesak Tangkap HS!
BACA JUGA:Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025 Siap Cair, Input NIK KTP di Link Berikut!
Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.
"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
