Perusahaan Milik Sosialita Asal Malaysia Digugat PT Bara Asia Contractor, Kuasa Hukum: Wanprestasi dan Hanya Janji-janji Kosong
Perusahaan sosialita asal Malaysia digugat Bara Asia Contractor karena tidak terealisasinya perjanjian yang disepakati bersama, PT Bara Asia Contractor atau BAC.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Perusahaan sosialita asal Malaysia digugat Bara Asia Contractor karena tidak terealisasinya perjanjian yang disepakati bersama, PT Bara Asia Contractor atau BAC.
Gugatan terhadap PT Ratu Mega Indonesia atau RMI ini menurut kuasa hukum karena wanprestasi serta janji-janji kosong yang menyebakan kerugian yang dialami oleh BAC.
Perusahaan RMI yang dimiliki oleh Vie Shantie Khan pengusaha asal Malaysia dan bergerak di bidang pertambangan dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap BAC.
Akibat tidak dapat memenuhi kawajibannya, BAC melayangkan gugatannya atas one prestasi dari BAC dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt.
BACA JUGA:Menteri Pertanian Ancam Tindak Tegas Mafia Beras: 85% Merek Premium Tak Sesuai Standar
BACA JUGA:Pesan Prabowo di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Jadi Ujung Tombak Keamanan Bangsa
Wahyudi nariandas selaku Direktur PT Bara Asia Contractor menyampaikan kasus ini berawal saat pihaknya melakukan kerjasama dibidang pertambangan batu bara dengan RMI.
“Namun saat kami melakukan pengecekan di lapangan ternyata tambang batu bara yang berada di Kalimantan Tengah, tambang tersebut tidak layak untuk dilakukan eksplorasi penambangan,” terangnya.
Menurut Wahyudi, pihaknya kemudian menyampaikan hal tersebut ke Vie Shantie Khan selaku pemilik RMI dan dijanjikan untuk mengalihkan kerjasama tersebut ke penambangan pasir silica yang juga berada di Kalimantan Tengah.
Namun janji penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa ke China dalam waktu 180 hari juga tidak pernah terealisasi.
BACA JUGA:Kejati Banten Serahkan Berkas Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel ke JPU
BACA JUGA:The Trillion Game: Cara Iwan Sunito Menaklukkan Dunia Properti
Akan tetapi, janji dari RMI untuk melakukan pengiriman di bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 tidak terlaksana, padalah pihak BAC telah melakukan pembayaran sebesar 500.000 dollar Amerika atau setara Rp8.125 miliar.
Wahyudi menyampaikan jika pihaknya telah melakukan penyetoran dana tersebut pada Oktober 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: