bannerdiswayaward

Adies Kadir Tegaskan DPR RI Tak Akan Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Adies Kadir Tegaskan DPR RI Tak Akan Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya tak akan merevisi RUU Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya putusan memisahkan pemilu nasional dan daerah-disway.id/Anisha Aprilia -

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, koordinasi itu dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Kami melakukan koordinasi. Kami melakukan koordinasi internal pemerintah dulu," jelas Tito.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. 

BACA JUGA:IMS Indonesia Resmikan Harman Professional Experience Center Pertama di Tanah Air

BACA JUGA:Calon Dubes RI Belum Disahkan, Tunggu Pimpinan DPR

MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads