Riza Chalid Terancam Jadi DPO Jika Tak Penuhi Panggilan Kejagung!
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tak menutup kemungkinan bakal menetapkan status DPO pada tersangka kasus koruptor Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC)-Disway.id/Fajar Ilman-
Harli Siregar menambahkan bahwa pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penyidik Kejagung sedang merencanakan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan kasus ini.
"Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal pemanggilan," kata Harli.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak keluarga Riza Chalid, Harli menyatakan bahwa jika diperlukan, pihak keluarga juga bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Jika itu menjadi kebutuhan penyidik, maka bisa saja, pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk keluarga, akan dipanggil," ungkapnya.
BACA JUGA:Riza Chalid, Sosok Saudagar Minyak yang Kini 'Kabur' ke Singapura
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)
Riza Chalid selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama delapan lainya ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun, MRC diduga berada di luar negeri dan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2025.
Qohar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil MRC sebanyak tiga kali, namun seluruhnya tidak diindahkan.
Untuk mengejar tersangka yang tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan kini tengah menjalin koordinasi dengan perwakilan RI di Singapura.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: