Usai Jadi Tersangka, DPR Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid ke Tanah Air
Sosok Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak.-pinterest-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rano Alfath, mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menemukan dan membawa tersangka baru dalam kasus korupsi pengelohan minyak mentah, Riza Chalid kembali ke Tanah Air.
Diketahui, Riza Chalid saat ini berada di singapura terlepas sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Istana: Ada Rencana Prabowo Bertemu Langsung dengan Trump untuk Bahas Tarif 32 Persen
Rano menegaskan bahwa keberadaan Riza Chalid sangat penting bagi kelancaran penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero).
"Ya harus, harus bisa (membawa Riza ke Indonesia) Biar perkaranya semakin jelas," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Selain itu, ia juga akan membahas perkembangan kasus korupsi ini ke rapat bersama komisi III.
"Salah satu isunya adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, termasuk dalam kasusnya Pertamina," kata Rano Alfath
BACA JUGA:BPD Kalsel Gandeng Admedika Kelola Manfaat Kesehatan Karyawan
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Metro Siap Tindak Lanjut Temuan Kementan Soal Mafia Beras
Pernyataan tersebut menanggapi perkembangan terbaru terkait kasus korupsi yang melibatkan salah satu tokoh penting, Mohammad Riza Chalid, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya Riza Chalid telah dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Menurut bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menyatakan bahwa status tersangka Riza Chalid sudah dimasukkan dalam daftar pencegahan, yang menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
