Usai Jadi Tersangka, DPR Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid ke Tanah Air
Sosok Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak.-pinterest-
Adapum Kasus ini juga berkaitan erat dengan kontrak jangka panjang antara Pertamina Patra Niaga dan PT OTM.
Berdasarkan perjanjian yang berlaku selama 10 tahun, seharusnya OTM sepenuhnya menjadi milik Pertamina Patra Niaga. Namun, klausul penting dalam kontrak tersebut justru dihapus.
"Dalam waktu 10 tahun itu seharusnya OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tapi klausul itu dalam kontrak dihilangkan. Padahal dari kajian sudah jelas bahwa setelah 10 tahun dengan harga tertentu sudah ada klausul milik Pertamina Patra Niaga," tegas Qohar.
Hingga kini, Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan kontrak tersebut, termasuk upaya hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Perkuat Hubungan Dagang, Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS
BACA JUGA:Anggota DPR Yakin Diplomat Kemlu Tewas Dibunuh: Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO
Para tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015); AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014); TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018); DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020); AS,
Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping; HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020); MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021); dan IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
