Sidang Penembakan Kompol Ryanto Ulil Anshar, Empat Saksi Ahli Ungkap Temuan Krusial!
Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat-Istimewa-
BACA JUGA:AKP Dadang Kini Botak, Motif Kabag Ops Bunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dibeberkan Saat Rilis
“Hasil uji menunjukkan kecocokan DNA darah korban pada sejumlah barang bukti, yang memperkuat keterkaitan dengan lokasi kejadian,” ungkap Irfan.
Keberatan dari Pihak Terdakwa
Bripka Dadang hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Sutan Mahmud, dan tim pembela. Mereka menyatakan keberatan atas beberapa keterangan ahli, terutama terkait metode pengambilan dan analisa barang bukti.
Meski demikian, sidang tetap berlangsung lancar di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Majelis hakim yang dipimpin Adityo Danur Utomo, bersama Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Dari 5 ahli yang seharusnya sudah diminta kesaksiannya kemarin Rabu dan Kamis. Baru 2 orang yang sudah diminta keterangan yaitu dr Insil Pendri Hariyani Ahliforensik/dokter) dan Kamis Prof. Dr. Dadang Herli Saputra(Ahli Pidana)
Dan masih ada 3 saksi ahli yang akan dipanggil ulang pada sidang Rabu (16/7) dan Kamis (17/7). Ketiga saksi ahli tersebut diantaranya :
1. Wijaya Karya (Ahli Poligraf)
2. Hery Cahyono ( Ahli Pusinafis)
3. dr. Wahyu Hidayati (Ahli Forensik).
Dipicu soal Tambang
Untuk diketahui, penembakan Kompol Ryanto Ulil Anshar terjadi di Polres Solok Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 22 November 2024 pukul 00.43 WIB dini hari.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.
"Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan," katanya melalui pesan singkat.
BACA JUGA:Serang Pos Satgas di Intan Jaya, KKB Terlibat Baku Tembak dengan Aparat
BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Begini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: