Mentan Salurkan 360 Ribu Ton Beras: Waspada Mafia Pangan!
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian resmi menyalurkan 360 ribu ton bantuan pangan beras sepanjang Juli 2025-Dok. Kementan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian resmi menyalurkan 360 ribu ton bantuan pangan beras sepanjang Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari program perlindungan sosial nasional untuk membantu keluarga rentan menghadapi tekanan harga bahan pokok.
BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Mafia Beras, Bareskrim: Proses Pemeriksaan!
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Metro Siap Tindak Lanjut Temuan Kementan Soal Mafia Beras
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar program rutin, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
"Menjaga daya beli rakyat, mengurangi beban rumah tangga, dan memastikan akses terhadap bahan pangan pokok, terutama beras," ujar Mentan Amran, dikutip Senin, 14 Juli 2025.
SPHP Dijaga Ketat
Penyaluran bantuan beras ini beriringan dengan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijalankan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG.
Program ini menyasar pengendalian harga beras di pasar sekaligus memastikan suplai tetap aman.
Dalam keterangannya, Mentan Amran meminta pengawasan ketat dalam pendistribusian program SPHP.
"Bansos sudah pemerintah lepas langsung ke rakyat. Tapi untuk SPHP, saya tegaskan: Bulog agar hati-hati. Jangan sampai bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya minta tindakan tegas terhadap mafia pangan," tegasnya.
Peringatan ini sejalan dengan hasil investigasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, yang mengungkap dugaan pelanggaran oleh produsen besar terkait peredaran beras di bawah standar mutu dan takaran.
BACA JUGA:Skandal Beras Tak Standar dari 212 Merek, Mentan Ungkap Kerugian Rp99 Triliun
"SPHP bukan sekadar tambahan pasokan, tapi benteng dari praktik curang. Pelaksanaannya harus berintegritas dan diawasi ketat. Kalau ada yang nakal, kita tindak tegas," tegas Amran.
Beras SPHP yang disalurkan dalam kemasan 5 kg, dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Distribusi dilakukan melalui jaringan pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, outlet pangan daerah, hingga Gerakan Pangan Murah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: