KPK Ungkap Rincian Pengajuan Anggaran ke DPR hingga Rp 1,34 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan pengajuan anggaran untuk 2026 sebesar Rp 1,34 triliun-Disway.id/Ayu Novita-
Adapun rinciannya adalah Rp558,4 miliar pada 2022; Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024.
"Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya," imbuhnya.
Budi menerangkan jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara atau asset revovery tersebut mencapai angka sekitar 50 persen.
"Total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun (2022-2024) sejumlah Rp3,91 triliun," jelas Budi.
BACA JUGA:Intip Bocoran Jadwal Pencairan BSU Tahap 4, Cek Status Anda Pakai NIK KTP Lewat 4 Cara Berikut
Pada 2022 realisasi anggaran KPK mencapai 96,98 persen yaitu sejumlah Rp1,26 triliun dari pagu Rp1,30 triliun; tahun 2023 mencapai 99,23 persen yakni sejumlah Rp1,30 triliun dari total pagu Rp1,31 triliun.
Selanjutnya pada 2024 realisasi anggaran KPK mencapai Rp1,35 triliun atau 98,29 persen dari pagu Rp1,37 triliun.
Kemudian pada tahun berjalan ini, per-Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp1,17 triliun, yaitu sebesar Rp736,3 milar.
Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp452,88 miliar, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar, dan realisasi Hibah/PSP sebesar Rp50,26 miliar.
Diketahui sebelumnya, KPK mengisilkan penambahan anggaran sebesar RP 1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp 878,04 miliar.
BACA JUGA:Nih Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Jni 16 Juli 2025, Jangan Lupa Perpanjang!
BACA JUGA:PCO: Desa Siaga TB Komitmen Presiden Sejahterakan Masyarakat
Pagu indikatif tersebut seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan serta operasional kantor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
