Posko Pengaduan THR Terima 2.114 Laporan
Kemnaker Terima 5.148 laporan hingga 29 April 2022--
JAKARTA, DISWAY.ID-Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 20 April 2022.
Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.
"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Selasa 26 April 2022.
BACA JUGA:THR Pegawai Pemkot dan DPRD Jambi Mulai Pencairan Hingga 29 April
Dirinya pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polisi Akan Tindak Tegas
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujarnya.
Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Sebagai informasi, posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja, yakni 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com