Komnas HAM Belum Mengetahui Arah Proyek Penulisan Ulang Sejarah Kementerian Kebudayaan
Komnas HAM Belum Mengetahui Arah Proyek Penulisan Ulang Sejarah Kementerian Kebudayaan-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum memiliki informasi yang jelas mengenai arah dan tujuan proyek penulisan ulang sejarah yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anisa Hidayah di tengah berkembangnya diskusi publik mengenai urgensi dan potensi dampak dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Gokil! Snoop Dogg Mau Rogoh Rp600 M demi Swansea City, Klub Inggris Rasa West Coast?
BACA JUGA:Kekecewaan Anies Baswedan Soal Vonis Tom Lembong
"Pertama, kami belum membaca kerangka TOR yang mereka buat kemana penulisan sejarah ini mau dilakukan. Jadi kami baru mencermati informasi yang beredar di media," ujar Anisa ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Komnas HAM mengaku akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Kebudayaan untuk membahas projek penulisan ulang sejarah yang berkaitan juga dengan peristiwa kasus pemerkosaan pada Mei 1998.
"Dan kami juga akan merencanakan untuk bertemu. Sehingga, misalnya terkait dengan penyelidikan. Yang sudah dilakukan Komnas HAM seyogyanya juga menjadi bagian dari sejarah yang bisa dituliskan karena misalnya kemarin (2:51) Yang sempat menjadi polemik atau pro kontra itu terkait dengan Peristiwa Mei 98," ucap Anisa.
BACA JUGA:Iron Pipe- Builders Motoshow 2025: Menyalakan Api Kustom Kulture Nusantara
Proyek penulisan ulang sejarah ini sebelumnya telah menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari sejarawan, akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi bias atau penafsiran ulang sejarah yang dapat mengabaikan atau bahkan menghilangkan narasi-narasi penting, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
Komnas HAM menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap upaya penulisan ulang sejarah.
Menurut mereka, sejarah yang ditulis ulang haruslah berdasarkan fakta, data, dan berbagai perspektif yang ada, tanpa menghilangkan atau memanipulasi kejadian-kejadian lampau, termasuk di dalamnya catatan kelam pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp345.000 Cukup Main Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: