173 Perusahaan di Jawa Barat Belum Bayar THR

173 Perusahaan di Jawa Barat Belum Bayar THR

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta (kiri). (Ajat Sudrajat/Antara)--Jawapos.com

BANDUNG, DISWAY.ID-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyatakan, sebanyak 173 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

"Atas kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta, Selasa 26 April 2022.

Joao mengatakan, temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan update 25 April. 

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang utuh atau tidak dicicil.

BACA JUGA:Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polisi Akan Tindak Tegas

Hal tersebut kata dia, berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi. 

"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," ujar Joao De Araujo Dacosta.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota. 

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR ASN, TNI, Polri Dimulai H-10 Idul Fitri

Nanti dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayaran THR.

”Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan,” tutur Joao De Araujo Dacosta.

Pada 2021 menurut dia, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR, dari total 73.466 perusahaan di Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com