Simak Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum SD-SMA, Cek di Sini!
Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum SD-SMA-@litbangdikbud-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah merilis perubahan kurikulum lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada tahun jaran baru 2025/2026 di seluruh jenjang pendidikan.
Peraturan baru ini adalah penyesuaian dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
Adapun, tujuannya sebagai langkah strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tetap selatas dengan perkembangan zaman dan kebutuhan siswa di masa depan.
Berikut ini akan dijabarkan isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum.
Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum
Mengutip dari laman Kemendikdasmen, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menyebutkan jika Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini tidak mengubah substansi kurikulum yang berlaku.
Hanya ada beberapa penyesuaian administratif dan penguatan arah kebijakan di antaranya:
BACA JUGA:Kemendikdasmen Beri Bantuan Guru Tingkatkan Kualifikasi D-4 hingga S1, Cek Kriterianya
- Penyederhanaan struktur kokurikuler berupa perubahan mencakup efisiensi pelaksanaan kegiatan dan penyesuaian alokasi waktu pada beberapa jenjang kelas.
- Penguatan proses pembelajaran yang ditekankan melalui pendekatan pembelajaran mendalam untuk meningkatkan pemahaman siswa.
- Tidak ada perubahan kurikulum. Kurikulum tahun ajaran 2025/2026 yang berlaku adalah Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 13.
- Penambahan mata pelajaran baru yakni koding dan kecerdasan artifisial (AI) mulai diajarkan secara bertahap di kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK mulai tahun ajaran 2025/2026.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib diikuti siswa yakni kepramukaan atau kepanduan lainnya.
- Perubahan istilah Profil Pelajar Pancasila menjadi profil lulusan untuk menyesuaikan dengan perubahan standar kompetensi lulusan.
Sementara itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan dan gotong royong pada siswa.
Penyesuaian ini juga diharapkan bisa memperkuat pendidikan Indonesia dalam menghasilkan lulusan yang unggul serta relevan dengan tuntutan zaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
