bannerultah1tahun

Tak Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHAP, KPK Bersurat ke Presiden dan Ketua DPR

Tak Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHAP, KPK Bersurat ke Presiden dan Ketua DPR

KPK berencana bersurat ke DPR dan Presiden Prabowo Subianto usai tak dilibatkan dalam proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-Disway.id/Ayu Novita-

“Kita masyarakat sipil di luar, saya pribadi atau mewakili Transparency Internasional Indonesia tidak pernah mendapat undangan untuk mendiskusikan Rancangan KUHAP," tuturnya.

"Barangkali ada teman-teman civil society yang lain, oke lah, tapi dapat cerita di belakang bahwa sebagai ahli pun, tim ahli, proses konsultasinya unik," lanjut Sahel.

Ia menjelaskan bahwa draf hanya diberikan pasal-pasal tertentu saja yang dikonsultasilan kemudian dikirimkan kepada Ahli.

“Draf utuh tidak diberikan. Hanya Pasal tertentu yang ingin dikonsultasikan, yang di-screenshot, lalu dikirim kepada ahli, lalu ditanya pendapatnya. Loh, kok prosesnya tambal sulam? Kok pelibatan ahli tambal sulam? Padahal kita membaca Undang-undang harus utuh," sambungnya.

Atas dasar tersebut, Ia bertanya-tanya dengan cara seperti apa masyarakat bisa memberi masukan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat.

“Apakah cara yang harus ditempuh adalah masyarakat mendobrak masuk dalam rapat pembahasan Undang-undang seperti sebelumnya? Apakah harus seperti itu, selalu seperti itu? Apakah harus selalu masyarakat menyampaikan pandangannya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Itu yang selalu disampaikan oleh pembentuk undang-undang. Bukan cuma KUHAP. Kalau keberatan, tidak suka, silakan judicial review, bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

“Dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undangnya protes: sembilan orang itu enak saja membatalkan produk yang sudah kita buat. Akhirnya, Mahkamah Konstitusinya mau diacak-acak juga, Undang-undang Mahkamah Konstitusinya,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads