Tak Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHAP, KPK Bersurat ke Presiden dan Ketua DPR
KPK berencana bersurat ke DPR dan Presiden Prabowo Subianto usai tak dilibatkan dalam proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-Disway.id/Ayu Novita-
“Kita masyarakat sipil di luar, saya pribadi atau mewakili Transparency Internasional Indonesia tidak pernah mendapat undangan untuk mendiskusikan Rancangan KUHAP," tuturnya.
"Barangkali ada teman-teman civil society yang lain, oke lah, tapi dapat cerita di belakang bahwa sebagai ahli pun, tim ahli, proses konsultasinya unik," lanjut Sahel.
Ia menjelaskan bahwa draf hanya diberikan pasal-pasal tertentu saja yang dikonsultasilan kemudian dikirimkan kepada Ahli.
“Draf utuh tidak diberikan. Hanya Pasal tertentu yang ingin dikonsultasikan, yang di-screenshot, lalu dikirim kepada ahli, lalu ditanya pendapatnya. Loh, kok prosesnya tambal sulam? Kok pelibatan ahli tambal sulam? Padahal kita membaca Undang-undang harus utuh," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Ia bertanya-tanya dengan cara seperti apa masyarakat bisa memberi masukan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat.
“Apakah cara yang harus ditempuh adalah masyarakat mendobrak masuk dalam rapat pembahasan Undang-undang seperti sebelumnya? Apakah harus seperti itu, selalu seperti itu? Apakah harus selalu masyarakat menyampaikan pandangannya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Itu yang selalu disampaikan oleh pembentuk undang-undang. Bukan cuma KUHAP. Kalau keberatan, tidak suka, silakan judicial review, bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.
“Dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undangnya protes: sembilan orang itu enak saja membatalkan produk yang sudah kita buat. Akhirnya, Mahkamah Konstitusinya mau diacak-acak juga, Undang-undang Mahkamah Konstitusinya,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
