Tak Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHAP, KPK Bersurat ke Presiden dan Ketua DPR
KPK berencana bersurat ke DPR dan Presiden Prabowo Subianto usai tak dilibatkan dalam proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-Disway.id/Ayu Novita-
Sahel menyoroti beberapa proses kerja yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Pasal 1 angka 7 RUU HAP hanya mengakui penyelidik Polri. Sebagai informasi bahwa KPK berwenang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyelidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK.
Kemudian Pasal 20 RUU HAP yang mengatur penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk penyidik Polri.
Hal ini akan berdampak pada independensi KPK dalam menangani perkara.
Lalu, pada Pasal 25 ayat 3 RUU HAP mewajibkan adanya keterlibatan penyidik Polri dalam penghentian penyidikan.
BACA JUGA:KPK Bersama PP Muhammadiyah Tingkatkan Pencegahan Antikorupsi di Bidang Tambang
Namun, dalam Pasal 40 UU KPK, KPK berwenang menghentikan penyidikan dengan mekanisme pengawasan berupa pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selanjutnya Pasal 7 ayat 4 dan Pasal 8 ayat 3 RUU HAP yang mewajibkan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada efektivitas dan independensi penyerahan berkas perkara di KPK.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan UU KPK yang mengatur penyerahan berkas perkara ke penuntut umum di KPK.
"Nah, saya kira sejumlah ketentuan yang mengharuskan KPK berkoordinasi, mendapat arahan, kuasa, atau persetujuan, atau diperantarai oleh lembaga penegak hukum lain, itu semuanya potensial untuk melemahkan KPK," ungkap Sahel.
Dari sejumlah permasalahan tersebut, Sahel menyebut sulit untuk mencari nilai positif terhadap draf RUU HAP yang tengah dibahas DPR.
“Jadi, sulit kita berusaha mencari nilai positifnya dari gagasan yang dibawa dalam KUHAP ini dan barangkali cacat logika juga. Bukan barangkali, pasti cacat logika juga karena KPK ini kan didirikan, dia sebagai respons atas kegagalan aparat penegak hukum lain memberantas korupsi.
"Jadi, KPK itu di dalam Undang-undangnya sampai sekarang masih dikasih kewenangan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Sahel berbagi cerita mengenai informasi yang diperolehnya terkait dengan pembahasan RUU HAP di DPR. Kata dia, pembahasan tersebut dilakukan tidak dengan semestinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
