Menkum Soal Eks Marinir Satria yang Jadi Tentara Negara Asing: Otomatis Hilang Kewarganegaraan!
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia yang menjadi tentara bagi negara asing otomatis kehilangan kewarganegaraan-Dok. Kemenkum-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bagi negara asing akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” tegasnya dalam keterangannya pada Rabu, 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Pilih Rusia, Kini Menyesal! Nasib Eks Marinir Satria Arta Tergantung Sikap Prabowo
BACA JUGA:Bang Jago Palak Pedagang Kopi di Cengkareng, Jadi Ayam Sayur Pas Ditangkap!
Ia menegaskan dalam Pasal 23 mengatur soal WNI yang kehilangan kewarganegaraan apabila seseorang masuk dalam tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Kemudian huruf (e) menegaskan bahwa seserang WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela msuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentangTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Menkum menegaskan bahwa Satria Arta kUmbara otomatis kehulangan kewarganegaraan jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraa RI.
Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.
BACA JUGA:Hanya dalam 24 Jam, Ukraina Kehilangan Ribuan Pasukan, Rusia Gempur Donetsk
Sebagaimana diketahui, polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Dalam video baru yang sempat beredar dimasyarakat, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: