DPR Tuntut Penjelasan Pemerintah Terkait Keamanan Data Pribadi ke AS
DPR Tuntut Penjelasan Pemerintah Terkait Keamanan Data Pribadi ke AS-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Perangi Cukai Ilegal! Langkah Tegas Purwakarta Lindungi Keuangan Negara
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi terkait kesepakatan antara Indonesia dan AS mengenai pemindahan data pribadi.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia, melainkan merupakan kerangka hukum yang sah dan aman.
Meutya mengatakan, bahwa kerangka hukum ini berfokus pada pengelolaan data yang baik serta perlindungan hak individu sesuai dengan hukum Indonesia.
"Kesepakatan ini bukan sekadar transfer data tanpa kontrol, tetapi melibatkan pengawasan ketat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Proses ini dilakukan di bawah kerangka hukum yang mengutamakan perlindungan hak-hak individu," jelas Meutya di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Roket Kamboja Serang Thailand, Ledakkan Pom Bensin dan Gerai 7-Eleven: 9 Orang Tewas
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Genjot Latihan Fisik Jelang Race Sengit di Hungaria
Meutya juga menyebutkan bahwa transfer data pribadi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui tata kelola yang transparan, Indonesia bisa tetap maju dalam dinamika ekonomi digital global, tanpa mengorbankan kedaulatan dan hak-hak warga negara," tutup Meutya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
