Kliennya Divonis 3.5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pesanan Politik!

Kliennya Divonis 3.5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pesanan Politik!

Kliennya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pesanan Politik!-Disway/Candra Permana-

BACA JUGA:Serba-serbi Harlah ke-27 PKB: Dukungan ke Prabowo, Usulan Pilkada, dan Sorotan soal Beras hingga Nyaman di NU

BACA JUGA:Era Digital Tak Kenal Batas: Transfer Data RI ke AS Dianggap Keniscayaan

Tak berhenti di situ, Andi mengatakan, permasalahan polusi udara di Jakarta juga sangat menganggu. Maka dari itu, Hakim Rios merasa nyaman menggunakan masker.

"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker. Jadi kami menilai prasangka penasihat hukum tidak tepat," urainya.

Dia pun menegaskan, Rios tidak hanya memakai masker di persidangan Hasto. Rios kerap menggunakan masker bahkan dalam perkara berbeda.

"Bisa kami jelaskan. Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK," tutupnya.

Untuk diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.

BACA JUGA:Sound Horeg Menggema di Masyarakat, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan?

BACA JUGA:Cedera Saat Kalahkan Thailand, Manager Timnas Indonesia U-23 Ungkap Kondisi Jens Raven

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu.

Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulailah direncanakan untuk melakukan suap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads