Mudik, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek atau Polres

Mudik, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek atau Polres

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung, dapat menitipkan kendaraan pribadinya mobil atau motor di Polres atau polsek terdekat lokasi tempat tinggal. 

Masyarakat dapat datang ke lokasi terdekat dan akan dibantu oleh petugas setempat. Bahkan, polisi membebaskan biaya penitipan.

"Datang aja nanti babinkamtibnas yang membantu. Penitipan mulai sekarang sampai mereka kembali. Polisi kan operasi ketupat sampai 9 Mei,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu 27 April 2022.

Zulpan menambahkan, jika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong atau tak berpenghuni maka dapat menitipkan ke pihak RT atat RW setempat. Kepolisian pun juga akan berjaga penuh sepanjang haru.

BACA JUGA:Jangan Langsung Tinggalkan Mobil untuk Pergi Mudik, Perhatikan 5 Poin Penting Ini Dulu!

"Masyarakat kalau meninggalkan rumah tidak ada yang menunggu, keluarga atau siapa, jangan lupa titipkan rumahnya ke RT RW setempat. Dari kepolisian juga akan memantau lewat tim patroli perintis presisi termasuk babiniamtibnas akan memantau. Patroli 25 jam,” tukasnya.

Selain itu Zulpan juga mengimbau, memastikan keamanan rumah selama ditinggalkan sangat penting. 

Sebelum dilakukan perjalanan jauh, sebaiknya masyarakat memeriksa kembali aliran listrik. Untuk listrik yang tidak perlu sebaiknya tidak dalam kondisi menyala saat ditunggalkan.

BACA JUGA:Kuota Mudik Gratis Polda Metro Jaya Tujuan 4 Provinsi Masih Dibuka untuk 8.703 Orang

Selain itu, memeriksa kembali kompor gas untuk mencegah terjadinya kebakaran. 

Sebaiknya gas tidak terpasang atau terhubung ke komar selama rumah ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: