Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Keluarga dan Anies Gerak Cepat ke Lapas: Saya Mau Dengar dari Beliau
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tampak menyambangi Lapas Cipinang pada Kamis pagi, 1 Agustus 2025.--Candra Pratama
Di tempat yang sama, istri Tom Lembong, Franciska Wiharja, juga terlihat hadir.
Namun ia enggan berkomentar banyak. Ketika ditanya awak media soal tanggapannya terhadap abolisi tersebut, Franciska memilih menjawab dengan singkat:
“Wah saya gak tahu (abolisi), lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya,” ujarnya sambil tersenyum tipis.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku terkejut saat dihubungi terkait keputusan Presiden. Ia bahkan mengatakan baru mengetahui kabar itu dari media.
“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ucapnya.
Meski belum bisa memberi sikap resmi, Ari menyebut jika benar kabar itu, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah dan DPR RI. Namun, ia menegaskan perlunya pembahasan lanjutan dengan tim hukum.
“Tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan tim semua karena ada akibat-akibat hukumnya apa,” ujarnya.
Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan surat permintaan pertimbangan kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Terkejut Dengar Kliennya Dapat Abolisi dari Prabowo
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden untuk memberikan abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis.
Tak hanya Tom Lembong, dalam waktu yang sama, Presiden juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama 1.116 orang lainnya yang masuk daftar pemberian amnesti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
