Penyidikan Kecurangan Beras, Bareskrim Panggil Tersangka Pekan Ini

Penyidikan Kecurangan Beras, Bareskrim Panggil Tersangka Pekan Ini

Penyidikan kecurangan beras, Bareskrim panggil tersangka pekan ini.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Ketiga tersangka berinisial KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Alasan penetapan menjadi tersangka, karena ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional.

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Beras Premium Palsu, Sita 132 Ton Beras

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian melaporkan hasil investigasi pada 26 Juni 2025 kepada Kapolri, menyusul pemeriksaan 268 sampel dari 212 merek beras di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025.

Hasilnya mencengangkan, karena 85,56 persen beras premium tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

PT FS yang memproduksi merek seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Setra Wangi, diduga menjadi salah satu pelaku utama.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, modus operandi para tersangka adalah memproduksi beras dengan komposisi butir patah (broken) melebihi standar premium, lalu mengemasnya dengan label yang menyesatkan konsumen.

“Mereka memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai SNI, melanggar Permentan No. 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Perbadan No. 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA:Mafia Beras Gentayangan, Kejagung Bongkar Skandal Subsidi yang Mencurigakan

Penyidik telah menyita 132,65 ton beras produksi PT FS sebagai barang bukti, terdiri dari 127,3 ton kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg.

Beras ini mencakup merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Selain itu, dokumen krusial seperti hasil produksi, maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, dan standar operasional prosedur juga disita.

Salah satu temuan mengejutkan adalah adanya dokumen rapat internal PT FS yang menginstruksikan penurunan komposisi butir patah setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan kecurangan 212 merek beras.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KG, RL, dan RP sebagai tersangka setelah gelar perkara,” tegas Helfi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads