Penyidikan Kecurangan Beras, Bareskrim Panggil Tersangka Pekan Ini
Penyidikan kecurangan beras, Bareskrim panggil tersangka pekan ini.-ist-
Bukti ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian, pemeriksaan 14 saksi, serta keterangan ahli perlindungan konsumen dan mutu beras.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ketidaksesuaian label dengan mutu produk.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk TPPU.
BACA JUGA:23 Orang Luka-Luka Saat Wahana 360 Degrees di Arab Saudi Patah, Investigasi Berlanjut
Penggunaan pasal TPPU menunjukkan keseriusan Polri menelusuri keuntungan yang diperoleh PT FS dari praktik curang ini. “Kami akan meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK untuk melacak berapa lama praktik ini dilakukan dan berapa keuntungannya,” ujar Helfi.
Polri juga membuka kemungkinan menetapkan PT FS sebagai tersangka korporasi, mengingat keuntungan dari penjualan beras oplosan dinikmati perusahaan.
Investigasi mengungkap potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun, dengan Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap kualitas pangan nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bahkan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan bahwa kecurangan pangan tidak akan ditoleransi.
Meski ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif, Satgas Pangan akan memanggil mereka minggu depan untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga tengah memeriksa dua produsen lain, PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania) dan Toko SY (produsen Jelita), yang turut terlibat dalam kasus serupa. “Kami sedang memperkuat konstruksi hukum untuk menetapkan tersangka tambahan,” kata Helfi.
BACA JUGA:Mentan Beber Skandal 212 Merek Beras Oplosan: Premium, Tapi Broken 50 Persen!
Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan PPATK untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif. Barang bukti beras yang disita akan diuji lebih lanjut, dan aset para tersangka akan dilacak untuk memastikan tidak ada keuntungan yang disembunyikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: