bannerdiswayaward

MA Tanggapi Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Akan Dipanggil untuk Klarifikasi

MA Tanggapi Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Akan Dipanggil untuk Klarifikasi

Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong-Disway.id/Fajar Ilman-

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda, sehingga waktu klarifikasi tidak bisa disamaratakan.

"Ya misalnya kalau di penanganan perkara kasus kan 90 hari. Ya. Nah itu ada SOP-nya. Tapi kalau kemudian ini pemeriksaan kan tergantung dengan saksi-saksi berapa yang harus dipanggil, pihaknya berapa yang harus diperiksa. Jadi antara kasus satu dengan yang lain kan enggak bisa-bisa samakan," jelasnya.

Hakim Masih Bisa Pimpin Sidang

Meskipun dilaporkan, MA memastikan bahwa ketiga hakim yang dimaksud masih dapat memimpin persidangan, karena belum ada pembuktian pelanggaran.

"Ya pasti masih wong belum, kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul. Kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah," kata Yanto.

BACA JUGA:PSI Hormati Keputusan Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Namun demikian, jika dalam klarifikasi ditemukan pelanggaran, maka sanksi bisa dijatuhkan. 

Adapun hukuman bisa berupa larangan memimpin sidang hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.

"Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk. Misalnya kan kalau memang terjadi seperti itu, pasti itu," terangnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Tom Lembong, melalui menyatakan bahwa mereka melaporkan tiga hakim dalam perkara tersebut karena diduga tidak menunjukkan independensi dan tidak menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses persidangan.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Senin 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Baru Lakukan 2 Kali OTT di 2025, KPK: Mohon Maaf

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa salah satu hakim telah memiliki kecenderungan menyatakan bersalah terhadap Tom Lembong bahkan sebelum bukti lengkap dipertimbangkan secara objektif.

"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.

Laporan ini menyoroti nama tiga hakim: Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota. Laporan tersebut juga terdaftar secara resmi melalui layanan PTSP MA dengan nomor surat 58/VIII/2025.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak bertujuan untuk menyerang lembaga peradilan, melainkan menjadi bagian dari inisiatif memperbaiki sistem hukum agar lebih adil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads