bannerdiswayaward

MA Tanggapi Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Akan Dipanggil untuk Klarifikasi

MA Tanggapi Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Akan Dipanggil untuk Klarifikasi

Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. 

Tiga hakim yang dilaporkan. Yakni, Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota, akan segera dipanggil untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA:Istana Bicara Soal Abolisi Tom Lembong: Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Jalan

BACA JUGA:Duet Anies-Tom Lembong Digadang-gadang Jadi Kekuatan Baru, Ini Kata Pengamat

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers pada Rabu 6 Agustus 2025.

"Ketua mahkamah hukum secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindaki, pasti itu namanya laporan akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," ujar Yanto.

MA menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak Tom Lembong dalam mengajukan pengaduan. Laporan tersebut diklaim baru diterima dalam beberapa hari terakhir, dan kini sedang dalam tahap verifikasi awal.

"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu. Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," tegas Yanto.

"Jadi intinya secepatnya, karena ini kalau gak salah kan baru dua hari yang lalu, dua atau tiga hari itu. Kalau melalui PTSP kan ke umum dulu langsung ke pimpinan ya, seperti itu. Jadi yang pertama masalah pelaporan itu hak, bagi mereka yang merasa rugikan dan merasa dirampas hak-haknya itu ya kita hormati," sambungnya.

Agendakan Pemeriksaan

Terkait jadwal pemeriksaan, MA menjelaskan bahwa wewenang sepenuhnya berada di tangan Kepala Badan Pengawasan (Kabawas). 

Belum ada tanggal pasti karena proses akan menyesuaikan tingkat kompleksitas laporan.

BACA JUGA:Wow! Kejagung Bilang 'Fiona Handayani' Ikut Terlibat Pengadaan Proyek Chromebook di Kemendikbud

BACA JUGA:Kemenag Benarkan Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Adalah ASN Kanwil

"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan kabawas ya. Saya juga belum tahu karena kan lewat PTSP. Nanti dari situ ke umum dulu ya. Dari umum nanti baru ke pak Ketua, Bapak Ketua baru ke Kabawas," kata Yanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads