bannerdiswayaward

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Makarim

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa Fiona karena ingin mendalami lebih jauh peran empat tersangka sebelumnya.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap alasan memeriksa kembali eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa Fiona karena ingin mendalami lebih jauh peran empat tersangka sebelumnya.

"Tujuannya untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Wow! Kejagung Bilang 'Fiona Handayani' Ikut Terlibat Pengadaan Proyek Chromebook di Kemendikbud

Fiona diperiksa penyidik Kejagung kurang lebih selama 10 jam.

Korps Adhyaksa pun menggali keterangan eks Stafsus Nadiem itu terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud 2019-2022.

Khususnya, berkaitan dengan kelengkapan berkas empat tersangka. Serta dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut.

BACA JUGA:Terseret Kasus Chromebook, Fiona Mantan Stafsus Nadiem Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung

Anang menegaskan bahwa Fiona ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu (sistem Chromebook), bersama-sama dengan tersangka Jurist Tan (JT--mantan Stafsus Nadiem Makarim juga)," urainya.

Dalam pemanggilan kemarin, kata Anang, Fiona masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih memerlukan pendalaman terkait kasus tersebut.  

"Digali keterangannya dia (Fiona) terhadap pengadaan tersebut," tutur Anang.

BACA JUGA:Fiona Handayani Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Di sisi lain, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan, pemeriksan kliennya itu terkait pendalaman terhadap bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka sebelumnya selama bekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads