Respons Dana Abadi, Lalu Ingatkan Pemerintah Perbaiki Distrubusi dan Efisiensi Belanja Pendidikan

Respons Dana Abadi, Lalu Ingatkan Pemerintah Perbaiki Distrubusi dan Efisiensi Belanja Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.-Parlementaria-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan.

Perbaikan harus dilakukan secara komprehensif, paling penting merata hingga ke seluruh Tanah Air.

"Kami menyoroti bahwa ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana," kata Lalu Hardian dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Agustus 2025 merespons pernyataan Menteri Kuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait dana pendidikan tak terserap akan dialihkan ke dana abadi yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri.

Menurut Lalu Hardian, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR RI memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.

BACA JUGA:BPKH Optimalkan Dana Abadi Umat untuk Program Kemaslahatan, Termasuk 'Balik Kerja Bareng' 2025

"Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis melainkandiarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasipembelajaran," katanya lagi.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menyatakan bila Komisi X DPR RI justru perlu mendesak Kementerian/Lembaga pengguna anggaran pendidikan untuk memperjelas laporan realisasi anggaran dan mengatasi penyebab rendahnya penyerapan.

Misalnya, pemborosan dana seperti penggantian fasilitas sekolah yang masih layak.

Kemudian, ketimpangan distribusi terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan daerah marginal. Berikutnya, penggunaan anggaran untuk kepentingan non-pendidikan seperti pendidikan kedinasan yang seharusnya dibiayai oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Dana Abadi Perguruan Tinggi Capai Rp 7 Triliun, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Kendati begitu, Lalu Hardian selaku pimpinan Komisi X DPR RI mengapresiasi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 'tidak akan disia-siakan'.

Komitmen ini merupakan hal yang positif dan sejalan dengan semangat konstitusi, khususnya, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

"Komisi X DPR RI tetap berpegang pada prinsip bahwa anggaran pendidikan harus dihitung dari belanja negara bukan pendapatan negara karena pergeseran patokan ke pendapatan, berpotensi mengurangi nominal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads