Soal Pegawai BUMN Terima BSU, DPR: Tolong Verifikasi Data yang Baik
Puan menekankan bahwa persoalan data BSU harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan berbasis bantuan sosial. Ia mengingatkan agar program bantuan tidak disalahgunakan karena lemahnya pendataan.-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Kematian Prada Seorang Perwira, Pangkatnya Letda!
BACA JUGA:Punya 14 Ribu Ha HCV, PalmCo Beberkan Langkah Jaga Spesies Langka
Dimana, lanjut Dia., koordinasi antar kementerian selalu didasarkan pada data yang mutakhir untuk pengambilan keputusan kebijakan.
"Biasanya waktu saya menjadi Menko, Menko mengkoordinasikan semua kementerian tersebut berdasarkan data yang terbaru itu untuk apakah kemudian memutuskan program tersebut akan dirubah, diganti, atau diperbaiki, atau dievaluasi dan lain-lain sebagainya. Jadi tolong perbaiki dulu datanya, evaluasi datanya," jelasnya.
Temuan PPATK soal BSU Perlu Tindak Lanjut Serius
Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah tertentu dan terdampak pandemi atau kondisi ekonomi tertentu.
Temuan bahwa ada pegawai BUMN yang seharusnya tidak memenuhi kriteria penerima justru menerima bantuan ini menunjukkan adanya celah dalam verifikasi data penerima.
BACA JUGA:Gulkarmat Resmi Buka Lowongan 1.000 Petugas Damkar, Cek Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Viral Video Gibran Tak Salami AHY, Puan: Jangan Berspekulasi, Berpikirlah Positif
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh setelah mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima BSU dengan aktivitas transaksi digital.
Dari sisi profesi, data juga menunjukkan kejanggalan. Pasalnya, dalam bank tercatat 27.932 penerima BSU berstatus sebagai pegawai BUMN.
Selain itu, ada 7.479 penerima BSU yang berprofesi sebagai dokter dan lebih dari 6.000 orang berstatus sebagai eksekutif atau manajer.
"Status ini perlu didalami lebih lanjut oleh Kemensos melalui ground checking, apakah mereka memang masih layak menerima bansos atau tidak," katanya di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis 7 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
