Kondangan Kembali Meriah, Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan Tak Kena Royalti
Acara kondangan kembali meriah dan tidak perlu khawatir lagi dengan pemutaran lagu saat acara tersebut, pasalnya Menkum menyampaikan jika pemutaran lagu di pernikahan tak kena royalti.-Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Acara kondangan kembali meriah dan tidak perlu khawatir lagi dengan pemutaran lagu saat acara tersebut, pasalnya Menkum menyampaikan jika pemutaran lagu di pernikahan tak kena royalti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tak dikenakan royalti.
"Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti)," kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Agustus 2025.
BACA JUGA:Penjualan Suzuki Juli 2025 Naik Hingga 20 Persen, Hybrid Sumbang 89 persen
BACA JUGA:Menkum Supratman Bakal Audit LMKN Imbas Polemik Royalti
Meski demikian, Supratman menjelaskan untuk pemutaran lagu di kafe dan restoran tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar lantaran mengambil untung.
Namun, ia menyatakan, pemerintah tidak serta-merta 'buta' dalam penerapan aturan itu.
"Kalau di kafe, namanya royalti bagi yang mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil. Dikomersialkan. Itu yang punya kewajiban," jelas Supratman.
BACA JUGA:Menteri Hukum Tegaskan: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti dan Masuk Domain Publik
BACA JUGA:Lassana Diarra Gugat FIFA dan URBSFA Senilai Rp1,2 Triliun Buntut Kasus Transfer Pemain
"Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Kkedua, tidak boleh membebani UMKM kita," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.
"Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti)," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihak yang mengenakan royalti pada lagu Indonesia Raya adalah orang tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: