Menteri Hukum Tegaskan: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti dan Masuk Domain Publik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti karena telah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Pernyataan ini disampaikan Supratman saat ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Agustus 2025.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” tegasnya.
BACA JUGA:Kapan KJP Cair Agustus 2025, Cek Jadwal dan Cara Pantau Lewat HP
BACA JUGA:Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80
Dia mengatakan, pihak yang mengenakan royalti pada lagu Indonesia Raya adalah orang tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.
"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti)," lanjut dia.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan pertunjukan komersial dengan memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap harus membayar royalti.
Namun, seiring berjalannya polemik, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan akhirnya menjelaskan bahwa “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai domain publik, yakni ciptaan yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis dan bebas digunakan oleh siapa pun.
“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” ujar Yessi Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: