Ova Emilia Rektor UGM Tergugat Rp 29 M Kasus Bank BPR Tripilar Arthajaya, Netizen: Tersandera Kasus Ternyata
Ova Emilia Rektor UGM tergugat Rp 29 M yang merupakan pemegang saham Bank BPR Tripilar Arthajaya.-tangkapan layar youtube @Universitas Gadjah Mada-
“Buseeeeeeeeeeeeeeeeeeeetttttt tersandera kasus ternyata,” tulis akun @AbaGhomel.
“Oalah, pantesan membela yang mau membela dia. Ternyata politik balas Budi, politik saling sandera dan politik saling melindungi, masih dipakai di sini,” akun @TriWibowoST1 ikut mengomentari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
