KPK Bakal Periksa Lisa Mariana Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kasus BJB

KPK Bakal Periksa Lisa Mariana Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kasus BJB

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya siap memberikan bukti yang dibutuhkan jika kembali dipanggil dalam kasus ini.-Disway/Ayu Novita-

"(Benar dapat aliran dana) ya, kan, buat anak saya,” tegasnya.

"Saya enggak bisa sebut nominalnya, ya," sambung dia.

Lebih lanjut, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya siap memberikan bukti yang dibutuhkan jika kembali dipanggil dalam kasus ini.

BACA JUGA:Demo di depan Gedung DPR, Massa Kibarkan Bendera One Piece!

BACA JUGA:Smokey Nagata Pilih IMX 2025 Jadi Panggung World Premiere R32 Top Secret

"Masalah nanti aliran dana atau teknis dan lainnya, saya rasa KPK yang lebih berhak berbicara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Budi menuturkan sebagian anggaran digunakan dalam dana non-bujeter di Bank BJB

Penyidik, kata Budi, tengah mendalami peruntukan dari penggunaan dana non-bujeter tersebut.

"Penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-bujeter tersebut, untuk apa, untuk siapa. Nah, itu sedang didalami," tandasnya.

Lembaga antirasuah sejauh ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Bawa Kemajuan Kurikulum Nasional dan Mutu Guru, Mendikdasmen Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

BACA JUGA:Profil dan Perjalanan Karier Irjen Suyudi Ario Seto yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BNN

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads