Eks Kajati Sumut Diperiksa Kejagung Soal Kasus Proyek Jalan yang Sedang Diusut KPK
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. -Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:BNI Raih Dua Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan
BACA JUGA:Saat Penggeledahan, KPK Temukan 4 Handphone di Plafon Rumah Wamenaker Immanuel Ebenezer
"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.
Proses tersebut bersamaan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.
Asep menuturkan pemeriksaan oleh JAMWAS berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi.
"Pemeriksaannya simultan," jelas Asep.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Idianto ini didalami soal perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains RS PON Jakarta
Lebih lanjut, kata Budi keterangan yang disampaikan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi lain.
Ia menjelaskan dalam proses penyidikan ini keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya.
"Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Budi.
Lembaga Antirasuah ini juga sudah remeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad lqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: