Eks Kajati Sumut Diperiksa Kejagung Soal Kasus Proyek Jalan yang Sedang Diusut KPK
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. -Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Siloam Hospitals Kampanyekan Selangkah, Ajak Wanita Semangat Lawan Kanker Sejak Dini
Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa dua jaksa lainnya. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Selama tiga hari di pekan kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara mereka ada PNS, mahasiswa, hingga polisi. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
BACA JUGA:Prevalensi Rentan Kanker Sampai 1 Persen, Wanita Ternyata Lebih Takut Periksa Kesehatan
BACA JUGA:PSSI Serahkan Aksi Anarkis Pendukung PSIM Saat Laga Melawan Persib ke I League
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP.
Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: