Kejagung Dalami Peran Kepala SKK Migas dalam Kasus Minyak Mentah, Ini Fakta yang Terkuak

Kejagung Dalami Peran Kepala SKK Migas dalam Kasus Minyak Mentah, Ini Fakta yang Terkuak

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hal yang didalami pihaknya saat memeriksa Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM bernisial DS sebagai saksi.--Candra Pratama

Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-2018. Kemudian TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero) dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang.

Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. 

18 tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads