MK Resmi Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Gedung Mahkamah Konstitusi.--
Dengan putusan ini, MK menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pejabat negara menempati posisi strategis di perusahaan milik negara, memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun, putusan ini tidak luput dari perbedaan pandangan. Dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion, menunjukkan adanya sudut pandang berbeda dalam interpretasi hukum.
Meski demikian, mayoritas hakim MK sepakat bahwa larangan ini penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
