Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis
Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis-Istimewa-
BACA JUGA:Hingga Malam Ini, Kericuhan Demo DPR Masih Meluas Mulai dari Palmerah-Senayan-Pejompongan
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
