7 Halte Transjakarta Dibakar Massa Saat Aksi Demo, Layanan Masih Dihentikan Sementara

7 Halte Transjakarta Dibakar Massa Saat Aksi Demo, Layanan Masih Dihentikan Sementara

Sebanyak tujuh halte Transjakarta mengalami kerusakan parah akibat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat malam, 29 Agustus 2025-dok. Transjakarta-

Divisi Propam Polri memutuskan ketujuh personel Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Putusan itu diambil usai Propam Polri menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kwitang Pecah, Gas Air Mata dan Suara Petasan Bersahutan: 'Starling Nggak Oleng'

BACA JUGA:Wamenham Mugiyanto Sambangi Kediaman Keluarga Affan Kurniawan, Turut Ungkapkan Duka Mendalam

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads