Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Perusuh Demo di Jakarta!
Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025-Disway.id/Rafi Adhi-
- Pembakaran halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Sudirman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, hingga Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
BACA JUGA:Apa Itu Global Sumud Flotilla, Armada Raksasa yang Berlayar ke Gaza
BACA JUGA:Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, maksimal 6 tahun penjara.
Ade Ary menegaskan bahwa polisi membedakan antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh.
"Kami mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang melakukan unjuk rasa dengan tertib. Namun, pelaku anarkis ini datang hanya untuk merusak, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Diterangkannya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation: Hasut Aksi Anarkis Libatkan Pelajar!
"Kasus ini masih berkembang. Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku-pelaku anarkis lainnya," terangnya.
Polisi juga kembali mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum agar mengikuti prosedur sesuai aturan hukum.
"Harus ada pemberitahuan, ada penanggung jawab, dan komunikasi dengan pihak kepolisian, agar unjuk rasa berjalan aman dan tidak disusupi pihak lain," ujarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
