bannerdiswayaward

Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Perusuh Demo di Jakarta!

Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Perusuh Demo di Jakarta!

Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025. 

Penetapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Direktorat Reskrimum, Narkoba, Reskrimsus, hingga Siber Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Stok Pangan di Jakarta Aman Pasca-Demo, Pramono Minta Warga Tak Panic Buying

BACA JUGA:Wapres Gibran Takziah ke Rumah Pelajar Tangerang Meninggal Usai Unjuk Rasa di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka ditahan atas berbagai peran dalam kerusuhan. 

"Peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum," katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

Ade menjelaskan, sejumlah tindak anarkis yang terungkap antara lain:

- Penyerangan dan pelemparan ke arah petugas pengamanan.

- Perusakan kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Polisi Amankan 48 Orang Usai Kericuhan di Kota Bekasi, Patroli Bakal Diperketat!

BACA JUGA:Kementerian PU Siapkan Dana Rp900 M untuk Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo

- Pengrusakan mobil milik seorang pejabat ASN yang sempat viral di media sosial.

- Pembakaran motor di sekitar gerbang Pancasila, belakang Gedung DPR.

- Pelemparan petasan dan provokasi massa, termasuk melibatkan pelajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads