bannerdiswayaward

KPK Titipkan 15 Mobil Satori yang Disita ke Rupbasan Cirebon

KPK Titipkan 15 Mobil Satori yang Disita ke Rupbasan Cirebon

KPK menitipkan 5 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Satori yang disita ke Rupbasan Kelas 1 Cirebon-Dok. KPK-

BACA JUGA:STOP Korban! Komnas HAM Sebut Ada 10 Orang Tewas Akibat Demo di Berbagai Wilayah

"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.

BACA JUGA:Komnas HAM Kecam Tindakan Represif Polisi atas Kematian Affan Kurniawan: Ini Masuk Pelanggaran Berat

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads