Menkum Supratman Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR RI
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset akan lebih cepat berjalan jika diusulkan langsung DPR RI-Disway.id/Ayu Novita-
Said Iqbal mengatakan dalam pertemuan itu, pihaknya membawa 3 paket undang-undang yang harus disegerakan dibahas oleh DPR RI.
"Satu, Rancangan Undang-Undang Ketenagaankerjaan, Undang-undang kedua adalah RUU perampasan aset, dan Rancangan undang-undang yang ketiga adalah, kami usulkan pemilu yang bersih," jelas dia.
Ia menekankan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk membuat efek jera koruptor.
BACA JUGA:MKD Surati Sekjen DPR Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
"Segera RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbaik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," imbuhnya.
Sementara itu, Andi Gani mengatakan pemerintah memberikan janji agar beberapa rancangan undang-undang segera dibahas, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
