bannerdiswayaward

Menkum Supratman Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR RI

Menkum Supratman Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR RI

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset akan lebih cepat berjalan jika diusulkan langsung DPR RI-Disway.id/Ayu Novita-

Said Iqbal mengatakan dalam pertemuan itu, pihaknya membawa 3 paket undang-undang yang harus disegerakan dibahas oleh DPR RI. 

"Satu, Rancangan Undang-Undang Ketenagaankerjaan, Undang-undang kedua adalah RUU perampasan aset, dan Rancangan undang-undang yang ketiga adalah, kami usulkan pemilu yang bersih," jelas dia.

Ia menekankan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk membuat efek jera koruptor.

BACA JUGA:MKD Surati Sekjen DPR Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

"Segera RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbaik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," imbuhnya.

Sementara itu, Andi Gani mengatakan pemerintah memberikan janji agar beberapa rancangan undang-undang segera dibahas, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads